na INLIS000000000005276 20221109081217 0010-0520005276 221109 | | ind 9789791681858 ind 347.598 347.598 SOF p Sofyan Lubis Pelanggaran Miranda Rule dalam Praktik Peradilan di Indonesia / M. Sofyan Lubis Cet. 1 Yogyakarta : Jurisprudentia, 2008 xiv, 268p.; 21 cm. ; 21 cm. Miranda Rule adalah aturan mengenai hak konstitusional dari tersangka yang meliputi hak tidak menjawab, atas pertanyaan pejabat yang bersangkutan dalam proses pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan penasihat hukum sejak proses pemeriksaan di persidangan pengadilan. Miranda Rule merupakan hak konstitusional yang bersifat universal di hampir semua negara yang berdasarkan hukum. Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan hukum, pada dasarnya juga menghormati Miranda Rule ini. Masalah penerapan Miranda Rule dalam praktik hukum pidana selama ini sangatlah riskan dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia, lebih kurang hampir 90 % perkara yang termasuk kategori yang disyaratkan pasal 56 ayat(1) KUHAP, tersangkanya disidik tanpa didampingi penasihat hukum. Defense (Criminal procedure) - Indonesia. Criminal investigation - Indonesia. Human rights - Indonesia. 08430/MKRI-P/XII-2008 08429/MKRI-P/XII-2008 08429/MKRI-P/XII-2008 08430/MKRI-P/XII-2008 08430/MKRI-P/XII-2008 08429/MKRI-P/XII-2008