01993 2200313 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082000800123084001400131100002100145245007100166250001100237260004200248300002400290520110400314650002701418990002601445990002601471990002601497990002601523990002601549990002601575990002601601990002601627990002601653INLIS00000000000531220221109110228 a0010-0520005312221109 | | ind  a979-3418-83-4 aind a350 a350 EKO t0 aEko Yulian Isnur1 aTata Cara Mengurus Surat-surat Rumah dan Tanah /cEko Yulian Isnur aCet. 1 aYogyakarta :bPustaka Yustisia,c2008 a104p.; 23cm ;c23cm aMengurus dan memperoleh surat-surat rumah atau tanah adalah hal pokok yang harus dilakukan setiap orang atau kelompok masyarakat yang menginginkan legalitas atas suatu tanah atau rumah yang dimilikinya. Selain menjamin keabsahan kepemilikannya, pengurusan surat-surat rumah dan tanah ini juga berbanding lurus dengan upaya perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan tanah, guna menghindari munculnya pengakuan atau klaim sepihak dari pihak tertentu atas tanah dimaksud. Bila seorang/kelompok masyarakat telah memiliki sertifikat/bukti kepemilikan atas tanah atau rumah, maka kemungkinan munculnya sengketa di kemudian hari pun dapat dihindari. Buku Tata Cara Mengurus Surat-surat Rumah dan Tanah ini memaparkan tentang bagaimana prosedur dan tahapan yang harus ditempuh dalam mengurus surat rumah atau tanah, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi, serta hal teknis penting lainnya saat berada di Kantor Pertanahan. Buku ini juga menyinggung soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), transaksi jual-beli tanah yang disarankan dan dibenarkan menurut hukum, serta proses balik nama di Kantor Pertanahan. 4a1. Administrasi Publik a08295/MKRI-P/XII-2008 a08296/MKRI-P/XII-2008 a08294/MKRI-P/XII-2008 a08294/MKRI-P/XII-2008 a08295/MKRI-P/XII-2008 a08296/MKRI-P/XII-2008 a08296/MKRI-P/XII-2008 a08295/MKRI-P/XII-2008 a08294/MKRI-P/XII-2008