02059 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001000123084001600133100001900149245012500168250001100293260004800304300002900352520126100381650001901642700002801661990002601689990002601715990002601741990002601767INLIS00000000000532520221028034532 a0010-0520005325221028 | | ind  a9789791277143 aind a340.1 a340.1 TEG i0 aTeguh Prasetyo1 aIlmu Hukum dan Filsafat Hukum : Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman /cTeguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah aCet. 2 aYogyakarta :bPustaka Pelajar Offset,c2007 ax, 241p.; 21cm. ;c21cm. aKeterkaitan Filsafat hukum dan ilmu hukum terlihat dari pengaruh dimensi-dimensi hukum dan sifat-sifatnya. Dimensi nilai atas gagasan hukum menjadi wewenang ilmu hukum, dan dimensi kaidah menjadi wewenang seni atau teknik hukum. Secara epistemologi ada tiga teori tentang kebenaran yakni the correspondence theory of truth, the the coherence theory of truth, dan the pragmatic theory of the truth. Filsafat hukum dan ilmu hukum bertujuan untuk mencapai kebenaran hukum. Jadi Tujuan Filsafat hukum dan ilmu hukum berbeda dari tujuan hukum. Hukum itu sendiri bertujuan hendak mencari keadilan, kepastian hukum, ketertiban. Tujuan hukum bersifat etis, yakni bersumber pada kebaikan. Tujuan hukum itu didukung oleh filsafat hukum dan ilmu hukum apabila filsafat hukum dan ilmu hukum dapat bersumber menjadi sumber hukum. Ilmu hukum dapat berperan dalam refleksi filsafat hukum. Hasil-hasil penelitian ilmu hukum adalah bahan bagi filsafat hukum. Filsafat hukum mengintegrasikan hasil penelitian filsafat hukum. Filsafat hukum mengintegrasikan hasil penelitian ilmu hukum, mengaitkannya dengan keseluruhan yang ada dan menempatkannya dalam pemahaman manusia secara intens, dan mengimplementasikannya pada kebutuhan manusia yang paling dasar akan suatu keadilan. 4aFilsafat Hukum0 aAbdul Halim Barkatullah a08536/MKRI-P/XII-2008 a08537/MKRI-P/XII-2008 a08537/MKRI-P/XII-2008 a08536/MKRI-P/XII-2008