na INLIS000000000005325 20221028034532 0010-0520005325 221028 | | ind 9789791277143 ind 340.1 340.1 TEG i Teguh Prasetyo Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum : Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman / Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah Cet. 2 Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset, 2007 x, 241p.; 21cm. ; 21cm. Keterkaitan Filsafat hukum dan ilmu hukum terlihat dari pengaruh dimensi-dimensi hukum dan sifat-sifatnya. Dimensi nilai atas gagasan hukum menjadi wewenang ilmu hukum, dan dimensi kaidah menjadi wewenang seni atau teknik hukum. Secara epistemologi ada tiga teori tentang kebenaran yakni the correspondence theory of truth, the the coherence theory of truth, dan the pragmatic theory of the truth. Filsafat hukum dan ilmu hukum bertujuan untuk mencapai kebenaran hukum. Jadi Tujuan Filsafat hukum dan ilmu hukum berbeda dari tujuan hukum. Hukum itu sendiri bertujuan hendak mencari keadilan, kepastian hukum, ketertiban. Tujuan hukum bersifat etis, yakni bersumber pada kebaikan. Tujuan hukum itu didukung oleh filsafat hukum dan ilmu hukum apabila filsafat hukum dan ilmu hukum dapat bersumber menjadi sumber hukum. Ilmu hukum dapat berperan dalam refleksi filsafat hukum. Hasil-hasil penelitian ilmu hukum adalah bahan bagi filsafat hukum. Filsafat hukum mengintegrasikan hasil penelitian filsafat hukum. Filsafat hukum mengintegrasikan hasil penelitian ilmu hukum, mengaitkannya dengan keseluruhan yang ada dan menempatkannya dalam pemahaman manusia secara intens, dan mengimplementasikannya pada kebutuhan manusia yang paling dasar akan suatu keadilan. Filsafat Hukum Abdul Halim Barkatullah 08536/MKRI-P/XII-2008 08537/MKRI-P/XII-2008 08537/MKRI-P/XII-2008 08536/MKRI-P/XII-2008