02029 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001100123084001700134100001400151700001800165245006900183250001100252260002900263300002400292520132300316650002401639990002501663990002501688990002501713990002501738INLIS00000000000056820221108020244 a0010-0520000568221108 | | ind  a979-3654-00-7 aind a340.07 a340.07 AMI p0 aAmiruddin0 aZainal Asikin1 aPengantar Metode Penelitian Hukum /cAmiruddin dan Zainal Asikin aCet.2. aJakarta :bAlumni,c2004 aix, 228 p. ;c21 cm aProblem utama ilmu hukum adalah menjawab keraguan masyarakat sekitar kaidah hukum tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam situasi/masalah hukum. jawaban tersebut harus berbentuk sebuah keputusan yang dalam pelaksanaannya bersifat mengikat dan memaksa bagi siapa pun. Namun proses penyelesaiannya masalah yang menghasilkan sebuah keputusan hukum yang dapat diterima banyak pihak bukan suatu hal yang mudah. sebab, hal ini menyangkut penilaian legitimasi penerapan dari kaidah hukum (teks otoratif, seperti jangkauan keberlakuan (wilayah penerapan) huku, legitimasi penerapannya dalam kondisi khusus, dan lain-lain. dalam kerangka itulah, kerja penelitian hukum merupakan suatu hal yang krusial dan stategis. Penelitian hukum ini dapat berwawasan, menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum (normatif), seperti perundang-undangan, putusan hakim, hukum tidak tertulis, dan doktrin (pendapat) para pakar hukum yang berwibawa. Buku ini sangat membantu para maha siswa, peneliti, akademisi, praktisi, juga para pengambil kebijakan hukum dalam mematuhi dan mendalami tahapan-tahapan dalam penelitian hukum. Kelebihan buku ini terdapat pada pendekatannya yang didasarkan pada teknis-operasional penelitian hukum. sehingga bisa diterima secara praktis di lapangan penelitian hukum. 4a1. Hukum Penelitian a08922/MKRI-P/XI-2008 a02810/MKRI-P/II-2006 a02809/MKRI-P/II-2006 a08923/MKRI-P/XI-2008