na INLIS000000000005743 20221107074903 0010-0520005743 221107 | | ind 9791073155 ind 347.016 347.016 HAB s Habib Adjie Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris : Sebagai Pejabat Publik / Habib Adjie Cet.1 Jakarta : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008 xix. 204 p.;24cm ; 24cm p 167-171 Notaris sebagai pejabat publik, mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang mengaturnya, yaitu UUJN. Meskipun tugasnya sebagai Pejabat Publik yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat, Notaris tidak berarti sama kedudukannya dengan Pejabat Publik di bidang pemerintah yang dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berkaitan dengan tugasnya, bila menyalahi aturan perundang-undangan, Notaris dapat saja dikenai sanksi-sanksi tertentu berupa sanksi perdata dan administratif. Notaris 08559/MKRI-P/XII-2008 08560/MKRI-P/XII-2008 21133/ MKRI-P/ VI- 2011 08560/MKRI-P/XII-2008 08559/MKRI-P/XII-2008 21133/ MKRI-P/ VI- 2011 08559/MKRI-P/XII-2008 08560/MKRI-P/XII-2008 21133/ MKRI-P/ VI- 2011