na INLIS000000000005745 20200508203253 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9791248273 010-0520005745 ind 346.066 346.066/PAN/U Edited by Yudha Pandu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas & Peraturan Pelaksana Cet.1 Jakarta Pt. Grasindo 2008 xiv,279p.;20,5cm 20,5cm Pemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diakomondasi dari berbagai ketentuan perseroan,baik berupa penambahan ketentuan baru,perbaikan,penyempurnaan,maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relavan.Untuk lebih memperjelas hakikat perseroan,didalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas - Undang-undang