01177 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001000122084001600132100008000148245008000228260003300308300003200341520056100373650001900934650001800953INLIS00000000000574620200508203253200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789791248280 0010-0520005746 aind0 a362.7 a362.7/XXX/U0 aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak00aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak aJakartabIndonesiaterac2008 avii, 289 hlm.; 21 cmc21 cm aAnak merupakan bagian dari generasi muda sebagai sebagai salah satu sumber daya manusia dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, oleh karena itu diperlukan pembinaan dan perlindungan yang bersifat khusus pula. Untuk melaksanakan pembinaan dan perlindungan yang bersifat khusus tersebut, diperlukan dukungan, baik menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan khusus bagi anak sangat diperlukan. 0aPeradilan Anak 0aUndang-Undang