na INLIS000000000005746 20200508203253 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9789791248280 010-0520005746 ind 362.7 362.7/XXX/U Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Jakarta Indonesiatera 2008 vii, 289 hlm.; 21 cm 21 cm Anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai sebagai salah satu sumber daya manusia dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, oleh karena itu diperlukan pembinaan dan perlindungan yang bersifat khusus pula. Untuk melaksanakan pembinaan dan perlindungan yang bersifat khusus tersebut, diperlukan dukungan, baik menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan khusus bagi anak sangat diperlukan. Peradilan Anak Undang-Undang