01275 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100001900148245007500167260003400242300001800276504001500294520064300309650001000952650001900962990002600981990002601007INLIS00000000000578920221104044610 a0010-0520005789221104 | | ind  a9799746663 aind a347.03 a347.03 BUD d0 aBudi Syahbudin1 aDibalik Palu MA :bMenundukkan Perdebatan Retroaktif /cBudi Syahbudin aJakarta :bJossey-Bass,c2006 axii,229p,21cm ap. 223-229 aApabila kita mau membuka hati untuk melihat besarnya dampak korupsi pada negri ini, asas retroaktif bukanlah merupakan upaya balas dendam. lagi pula, bila secara jeli kita mengamati, tidak ada persoalan dengan pelanggaran asas non-retroaktif dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. secara materiil ukum pidana, korupsi bukanlah kejahatan yang baru ada setelah UU KPK di tetapkan. sementara, secara formil, kewenangan KPK yang termaktub dalam UU NO.30/2002 tentang komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidaklah dapat dianggap melanggar prinsip non retroaktif karena bukanlah perdebatan tentang substansi kejahatan. 4aHukum 4aMahkamah Agung a05633/MKRI-p/VII-2008 a05633/MKRI-p/VII-2008