02233 2200265 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001200118084001800130100001900148700001800167700002200185245026000207260004300467300003300510500011000543504001900653520122500672650001501897650003601912650001901948INLIS00000000000005820200508200644200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a212962011 0010-0520000058 aind0 a346.046 a346.046/MAG/P0 aKuntana Magnar0 aInna Junaenah0 aGiri Ahmad Taufik00aPenafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 UUD 1945: studi atas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang pengelolaan sumber daya air, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 201 t aBandungbUniversitas Padjadjaranc2007 avii, 123 hlm. ; 30 cmc30 cm aKerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ahlm. 120 - 123 aPutusan-putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang pengelolaan sumber daya air, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas alam, UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan menimbulkan kontroversi. Putusan-putusan tersebut memberikan penafsiran berbeda terhadap Pasal 33 UUD 1945, yang kemungkinan besar memberikan implikasi terhadap kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia pada masa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 UUD 1945 dan implikasinya terhadap kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode doctrinal-normologik dengan jenis penelitian hukum in concreto. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam, diletakkan dalam wilayah hukum publik bukan privat. Konsekuensi yang timbul adalah diaturnya hak penguasaan oleh negara sebagai representasi kolektif masyarakat Indonesia. 0aSumber air 0aTambang dan sumber pertambangan 0aTenaga listrik