01400 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001100123084001700134100001200151245003500163250000700198260003900205300003100244520079500275650002101070650002501091990001601116990002601132INLIS00000000000597720221108090423 a0010-0520005977221108 | | ind  a9789794081310 aind a347.06 a347.06 SUB h0 aSubekti1 aHukum Pembuktian /cR. Subekti a16 aJakarta :bPradnya Paramita,c2007 aViii, 84 p. ; 21cm ;c21cm aSuatu pembuktian diperlukan untuk meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam persengketaan atau perkara di Pengadilan. Dalam hal ini, tugas Hakim atau Pengadilan adalah menetapkan hukum untuk suatu keadaan tertentu berdasarkan aturan-aturan tentang pembuktian dan berdasarkan keyakinan Hakim yang bersandar pada alat bukti. Buku ini membahas tentang aturan aturan yang harus diindahkan Hakim dalam melaksanakan pemeriksaan, yang selanjutnya disebut dengan Hukum Pembuktian. Buku ini tersusun atas dua belas bab yang berisi mengenai arti pembuktian, perkara pidana dan perkara perdata, Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan, beban pembuktian, alat-alat bukti, bukti tulisan, kesaksian, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah, perjanjian pembuktian, putusan hakim 4a1. Hukum Perdata 4a2. Pembuktian, Hukum a00000000327 a06700/MKRI-P/XII-2007