na INLIS000000000005977 20221108090423 0010-0520005977 221108 | | ind 9789794081310 ind 347.06 347.06 SUB h Subekti Hukum Pembuktian / R. Subekti 16 Jakarta : Pradnya Paramita, 2007 Viii, 84 p. ; 21cm ; 21cm Suatu pembuktian diperlukan untuk meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam persengketaan atau perkara di Pengadilan. Dalam hal ini, tugas Hakim atau Pengadilan adalah menetapkan hukum untuk suatu keadaan tertentu berdasarkan aturan-aturan tentang pembuktian dan berdasarkan keyakinan Hakim yang bersandar pada alat bukti. Buku ini membahas tentang aturan aturan yang harus diindahkan Hakim dalam melaksanakan pemeriksaan, yang selanjutnya disebut dengan Hukum Pembuktian. Buku ini tersusun atas dua belas bab yang berisi mengenai arti pembuktian, perkara pidana dan perkara perdata, Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan, beban pembuktian, alat-alat bukti, bukti tulisan, kesaksian, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah, perjanjian pembuktian, putusan hakim 1. Hukum Perdata 2. Pembuktian, Hukum 00000000327 06700/MKRI-P/XII-2007