01164 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001100123084001700134100001300151245005300164250000600217260004300223300002600266520051700292650004400809650002700853990001600880990002600896INLIS00000000000598620241018035913 a0010-0520005986241018 | 0 ind  a979-3421-89-4 aind a344.01 a344.01/DJU/P0 aDjumadji1 aHukum Perburuhan :bPerjanjian Kerja /cDjumadji a1 aJakarta :bPT. Pradnya Paramita,c2006 a119 p. ; 21cm ;c21cm aPerselisihan antara pengusaha dan buruh/pekerja kerap terjadi dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air. Hal ini disebabkan karena masih banyaknya pihak yang belum mengerti tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mereka miliki dalam suatu perjanjian kerja. Buku ini membahas mengenai perjanjian kerja, cara membuat perjanjian kerja, hak/kewajiban pengusaha and pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 4a1. Labor Laws and Legislation-Indonesia 4a2. Contracts-Indonesia a00000000374 a06683/MKRI-P/XII-2007