02047 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082000800122084001400130100003600144700001700180700001900197245007000216250001500286260005500301300003200356520139800388650003101786INLIS00000000000601120200508203358200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-97621-3-8 0010-0520006011 aind0 a353 a353/FAK/L0 aTim Peneliti: Firmansyah Adibin0 aFulthoni A.M0 aMustafa Fakhri00aLembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara 02153 aEd.1.Cet.1 aJakartabKonsorsium Repormasi Hukum Nasionalc2005 aXIX, 198 hlm.; 14 cmc14 cm aTujuan dari diadakannya lembaga-lembaga negara atau alat-alat negara, selain untuk menjalankan fungsi negara juga fungsi pemerintahan secara aktual. Dengan demikian keberadaan lembaga-lembaga negara ini harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelesaian fungsi negara.Buku yang terbit ini berjudul"Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara"merupakan hasil penelitian terhadap keberadaan lembaga-lembaga negara pascaamandemen UUD 1945.Berbagi pemikiran dan gagasan yang diulas dalam buku ini merupakan hasil analisa tim peneliti terhadap identifikasi persoalan dan atas sumbangan pemikiran dari berbagai pihak dalam rangkaian kegiatan diskusi publik dan workshop,yang khusus digelar untuk mengeksplorasi konsep,kedudukan dan hubungan antarlembaga negara,serta berbagai potensi sengketa kewenangan dalam sistem ketatanegaraan.Ada dua tema sentral dalam buku ini yaitu menyangkut konsep lembaga negara dan sengketa kewenangan antarlembaga negara.Adapun yang melatarbelakangi penelitian ini adalah;Pertama,proses perubahan UUD 1945 telah menyusun struktur ketatanegaraan baru,bahkan merubah paradigma pelaksanaan kekuasaan.Kedua,dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai badan kekuasaan kehakiman selain MA,yang salah satu kewenangannya menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. 0aPemerintah Pusat Indonesia