01662 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001600077035001900093041000800112082001100120084001700131100001400148245007200162250001100234260004100245300002800286504001600314520109300330650002101423INLIS00000000000602020200508203400200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-3654-50 0010-0520006020 aind0 a340.01 a340.01/FAT/H0 aFatmawati00aHak Menguji Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia / 2969 aCet.1. aJakartabRaja Grafindo Persadac2005 axxviii,244p.;21cmc21cm aBibliografi aPenggunaan istilah Hak menguji(teotsingsrecht)dan review sering menimbulkan keracunan.Kekeliruan yang sering terjadi di kalangan akademi ialah adanya anggapan bahwa judicial review identik dengan hak menguji.Padahal terdapat perbedaan besar antara hak menguji dan judicial review.perbedaan tersebut adalah hak menguji di gunakan dalam civil law system(sistem hukum eropa kontinental),sedangkan judicial review digunakan dalam common law system(sistem hukum anglo saxon).jadi,kekeliruan ini dapat di perbaiki dengan memahami sistem hukum yang dianut,apakah menganut civil law system atau common law system.oleh karena itu,melalui buku ini akan diberi paparan yang komprehensifmengenai hak menguji dalam sistem hukum indonesia agar tidak ada lagi kerancuan penggunaan istilah hak menguji dan judicial review.buku ini juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan pelaksanaan menguji dalam sistem hukum indonesia.selain itu ,buku ini juga membahas hak menguji pada negara-negara yang menganut system eropa kontinental,judicial preview pada negara-negara yang menganut system anglo saxon. 0aHukum dan Negara