na INLIS000000000006020 20200508203400 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 979-3654-50 010-0520006020 ind 340.01 340.01/FAT/H Fatmawati Hak Menguji Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia / 2969 Cet.1. Jakarta Raja Grafindo Persada 2005 xxviii,244p.;21cm 21cm Bibliografi Penggunaan istilah Hak menguji(teotsingsrecht)dan review sering menimbulkan keracunan.Kekeliruan yang sering terjadi di kalangan akademi ialah adanya anggapan bahwa judicial review identik dengan hak menguji.Padahal terdapat perbedaan besar antara hak menguji dan judicial review.perbedaan tersebut adalah hak menguji di gunakan dalam civil law system(sistem hukum eropa kontinental),sedangkan judicial review digunakan dalam common law system(sistem hukum anglo saxon).jadi,kekeliruan ini dapat di perbaiki dengan memahami sistem hukum yang dianut,apakah menganut civil law system atau common law system.oleh karena itu,melalui buku ini akan diberi paparan yang komprehensifmengenai hak menguji dalam sistem hukum indonesia agar tidak ada lagi kerancuan penggunaan istilah hak menguji dan judicial review.buku ini juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan pelaksanaan menguji dalam sistem hukum indonesia.selain itu ,buku ini juga membahas hak menguji pada negara-negara yang menganut system eropa kontinental,judicial preview pada negara-negara yang menganut system anglo saxon. Hukum dan Negara