01978 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001900097041000800116082001000124084001400134100005500148700004300203245009700246260004400343300003000387504001700417520109200434250000601526990002601532990002601558990002601584990002601610990002601636990002601662INLIS00000000000621020221110051520 a0010-0520006210221110 | | ind  a979-897-0042-1 aind a363.6 a363.6 PRI0 aPrivatisasi Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas Bumi0 aMahkamah Konstitusi Republik Indonesia1 aPrivatisasi Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas Bumi /cMahkamah Konstitusi Republik Indonesia aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c2005 alx , 99 p; 21 cm ;c21 cm aBibliography aKebijakan privatisasi yang di terapkan di berbagai negara sbagai salah satu imbas dari fenomena globalisasi yang melanda dunia ini,bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham persero. Dalam hal ini,privatisasi sektor minyak dan gas bumi,sebagai sektor yang dimiliki daya pengaruh besar terhadap hajat hidup orang banyak,berbeda dibanding dengan privatisasi secara langsung terhadap sebuah BUMN di sektor lainnya.Untuk itulah penelitian berupaya menelusuri asal mula perkembangan privatisasi dalam konteks global dengan membandingkan kebijakan tersebut di berbagai negara.Lebih lanjut,dalam laporan ini diulas pula sejarah perekonomian dan privatisasi BUMN di Indonesia,dengan menampilkan perkembangan kebijakan perekonomian Indonesia,serta mendeskripsikan hubungan indonesia dengan lembaga pendonor serta beberapa kasus privatisasi yang telah dilaksanakan. Pada bagian akhir,riset ini berupaya menghadirkan analisa penerapan privatisasi dalam kontruksi peraturan perundang-undangan dan tafsir konstitusi. a1 a02155/MKRI-P/III-2005 a02156/MKRI-P/III-2005 a02156/MKRI-P/III-2005 a02155/MKRI-P/III-2005 a02155/MKRI-P/III-2005 a02156/MKRI-P/III-2005