01468 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001200123084001800135100001400153245010300167260009900270300002800369500001900397520073600416650003601152990002501188990002501213INLIS00000000000621320221104092150 a0010-0520006213221104 | | ind  a9798799693134 aind a345.598 a345.598 SUM p0 aSumartini1 aPembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum National tentang Hukum Acara Pidana 06600 /cL.Sumartini aJakarta :bBadan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI,c1996 aviii,115 P;21cm ;c21cm aIndeks : Index aDalam rangka melindungu hak asasi manusia dalam menegakkan hukum pidana,Mencari kebenaran material dari suatu perkara.Pada tahun 1981 telah diundangkan Undang-Undang No.8/1981 Hukum Acara Pidana sebagai pengganti dari RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui) atau het Herziene Inlandsch Reglemen.Namun kenyataanya dalam praktik masih terdapat juga berbagai hambatan yang membutuhkan pemikiran sebagai solusi pemecahannya. Sejalan dengan hal tersebut,pada tahun anggaran 1995/1996 Badan Pembinaan Hukum National telah menyusun suatu karya tulis yang berjudul "Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum National Tentang Hukum Acara Pidana".fokus bahasan yang diutamakan adalah penyidikan dan hususnya Penyidik Pegawai Negara Sipil. 4aCriminal procedure --Indonesia. a06600/MKRI-P/XI-2007 a06600/MKRI-P/XI-2007