01791 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001700097041000800114082001200122084001600134100008600150245013200236260008100368300002900449520092500478650004601403650005501449650003201504990002501536INLIS00000000000622520221110093356 a0010-0520006225221110 | | ind  a979458585696 aind a320.809 a320.809 PEN0 aPenelitian hukum Aspek Hukum Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Dalam Otonomi Daerah1 aPenelitian hukum Aspek Hukum Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Dalam Otonomi Daerah /cTim Kerja Penelitian Hukum : Hesty Hastuti aJakarta :bBadan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehaiman dan HAM,c2000 ax,98 P ;21,5cm ;c21,5cm atuntutan masyarakat agar otomoni daerah diperluas sudah diakomodasi oleh Undang-Undang Nomer 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.Mencangkup seluruh bidang pemerintah,kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter,dan fiskal,agama,serta kewenangan bidang lain.Dengan demikian pemerintah daerah telah berwenang untuk mengatur danmengurusi pertahanan,di mana hak ulayat terletak. Dalam pelaksanaan otonmi daerah ini dikhawatirkan akan terjadi benturan dengan hak Ulayat,sehingga Badan Pembinaan Hukum National merasa perlu untuk melakuikan penelitian dengan judul 'Aspek hukum Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Dalam Otonomi daerah'.Dengan maksud untuk menyediakan informasi untuk meredam sengketa hak ulayat.Pembahasan dimulai dengan uraian otonomi dan hak ulayat menurut Perundangan-Undangan,dilanjutkan dengan pembahasan sengketa Hak Ulayat dalam pelaksanaan otomoni daerah. 4aI. Land Use-Law and Legislation-Indonesia 4aII. Local Government-Law and Legislation-Indonesia 4aIII. Land Tenure (Adat Law) a06605/MKRI-P/XI-2007