01315 2200181 4500001002100000005001500021008004100036020001700077035001900094041000800113082000800121084001400129100002900143245009400172260005200266520079700318650001801115INLIS00000000000638120200508203534200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979546897985 0010-0520006381 aind0 a348 a348/HAM/U0 aDepartemen Kehakiman HAM00aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia aJakartabPusat Komunikasi Ekonomi Syariahc2001 aPembentukan Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat khususnya kejahatan genosida(Genocide0 dan kejahatan terhadap kemanusiaan(crime againts humanity0.Sebagai salah satu undang-undang di bidang penegakan hukum ,Undang -undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini,perlu diketahui,dipelajari,dan dipahami,semua pihak,baik oleh penegak hukum ,praktisi hukum,ahli hukum ,kalangan akademis,maupun masyarakat pada ummnya.Hal tersebut dikarenakan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan produk hukum aru yang mengatur proses penyelesaian pelanggaran hak asasai manusia yang berat yang memuat suatu norma yang sifatnya sangat karakteristik. 0aUndang-Undang