na INLIS000000000006381 20200508203534 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 979546897985 010-0520006381 ind 348 348/HAM/U Departemen Kehakiman HAM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Jakarta Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah 2001 Pembentukan Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat khususnya kejahatan genosida(Genocide0 dan kejahatan terhadap kemanusiaan(crime againts humanity0.Sebagai salah satu undang-undang di bidang penegakan hukum ,Undang -undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini,perlu diketahui,dipelajari,dan dipahami,semua pihak,baik oleh penegak hukum ,praktisi hukum,ahli hukum ,kalangan akademis,maupun masyarakat pada ummnya.Hal tersebut dikarenakan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan produk hukum aru yang mengatur proses penyelesaian pelanggaran hak asasai manusia yang berat yang memuat suatu norma yang sifatnya sangat karakteristik. Undang-Undang