na INLIS000000000006475 20221108020403 0010-0520006475 221108 | | ind 9786029413571 ind 347.01 347.01 RIM k Rimdan Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi / Rimdan ed.1 Jakarta : Kencana Prenada Media, 2012 vi,360p;23 cm ; 23 cm Kekuasaan kehakiman yang independen, merdeka dari segala bentuk intervensi, pengaruh, dan tekanan merupakan kondisi ideal yang menjamin penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan pelaksanaan keadilan tebang pilih, dengan demikian, kondisi tersebut merupakan akar masyarakat demokratis. Hanya saja, dalam dinamika bernegara saat ini, persentuhan kekuasaan kehakiman dengan cabang kekuasaan negara lain (eksekutif dan legislatif) terjadi dengan intensitas dan tingkat kerumitan yang semakin meningkat. Pada gilirannya kondisi tersebut secara langsung atau tidak menimbulkan fluktuasi independensi kekuasaan kehakiman dari waktu ke waktu. kekuasaan kehakiman 23242/MKRI-P/XI-2014 23245/MKRI-P/XI-2014 23640/MKRI-P/I-2015 23639/MKRI-P/I-2016 23243/MKRI-P/XI-2014 23242/MKRI-P/XI-2014 23245/MKRI-P/XI-2014 23640/MKRI-P/I-2015 23639/MKRI-P/I-2016 23243/MKRI-P/XI-2014