02385 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001000122084001600132100002200148245005200170260005200222300003100274500002000305520184100325650001302166INLIS00000000000648620200508203559200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-97689-0-x 0010-0520006486 aind0 a340.1 a340.1/ASS/B0 aJimly Asshiddiqie00aBeberapa Persoalan Dalam Ilmu Hukum Kontemporer aJakartabPusat Studi Hukum Tata Negara UIc2003 aIX, 378 hlm.; 23 cmc23 cm aIndeks : Indeks aPersoalan-persoalan yang berkembang dalam ilmu hukum kontemporer sangatlah kompleks persoalannya. Judul demikian menggambarkan luasnya cakupan bidang kajian hukum yang digeluti oleh para penulis buku ini. Beberapa tulisan berkaitan dengan isu-isu hukum pidana dan beberapa yang lain berkenaan dengan materi hukum tata Negara. Secara keseluruhan tulisan yang tercakup dalam buku ini mengupas dengan cara yang serba ringkas dengan berbagai isu teoritik dan filosofis mengenai perkembangan pemikiran tentang hukum dan teori-teori ilmu hukum modern. Muhammad Ali Syafaat dan Sarah Serena membahas mengenai aliran critical studies secara lebih mencalam, sedangkan Daniel A.P. Sitepu, M. Yogaswara, Soyendah R. Meliyana Yustikarini, Rannu Tandigau masing-masing mengkonsentrasikan pada kajian tokoh-tokoh teori hukum modern secara lebih komprehensif,seperti Hart, Fuller, Emile Durheim, Roseou Pound, Max Weber, Savigny, Teer Haar. dan Robel1o Unger dan Karl Mark. Sementara itu, Herman Amir menulis tentang "Hukum Paksaan dan Kepatuhan,", dan Salvidora Tri P, dan Bunyamin menulis tentang "Positivisme dan legalitas Hukum". Berbeda dari tulisan-tulisan yang berkaitan dengan materi kajian hukum kontemporer tersebut di atas diantaranya, Rose Yulianingrum mengupas mengenai "lmplikasi Hukum Terhadap Masyarakat", dan beberapa penulis lain yang mengkaji secara sosiologis konsep "Social Engeneering". dan "peran sosiologi hukum dalam perubahan dan perkembangan hukum di Indonesia". Semua tulisan tersebut di alas memuat berbagai informasi dan pemikiran dari para penulisnya. Sebagian besar tidaklah bersifat baru, tetapi banyak juga hal-hal penting yang relatif belum diketahui oleh semua sarjana hukum Indonesia. Karena itu penerbitan buku ini dianggap perlu sehingga hahan bacaan mengenai ini dapat menambah pengetahuan bagi masyarakat luas. 0a1. Hukum