01579 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082000800120084001400128100001800142245017200160250001100332260003500343300002900378504001500407520077400422650001701196990002501213990002501238990002501263990002501288INLIS00000000000669120221104032121 a0010-0520006691221104 | | ind  a9794219053 aind a345 a345 ADA p0 aAdami Chazawi1 aPelajaran Hukum Pidana Bagian 2 :bPenafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas /cAdami Chazawi aCet. 2 aJakarta :bRineka Cipta,c2007 axii,232p,;20 cm ;c20 cm ap. 233-236 aSecara Umum, hukum pidanaberfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia, yang diantara satu kebutuhan dengan kebutuhan yang lain tidak hanya berlainan, tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugikan kepentingan dan hak orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, di butuhkan hukum untuk memberikan rambu-rambu,berupa batasan-batasan sehingga manusia tidak akan bersikap sewenang-wenang dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingan itu. Dalam upaya memberikan rambu-rambu tersebut, hukum pidana memberikan bahasan yang sangat luas dan cakupan dari banyak segi. 4aHukum Pidana a07958/MKRI-P/XI-2008 a07957/MKRI-P/XI-2008 a07958/MKRI-P/XI-2008 a07957/MKRI-P/XI-2008