na INLIS000000000006691 20221104032121 0010-0520006691 221104 | | ind 9794219053 ind 345 345 ADA p Adami Chazawi Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 : Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas / Adami Chazawi Cet. 2 Jakarta : Rineka Cipta, 2007 xii,232p,;20 cm ; 20 cm p. 233-236 Secara Umum, hukum pidanaberfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia, yang diantara satu kebutuhan dengan kebutuhan yang lain tidak hanya berlainan, tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugikan kepentingan dan hak orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, di butuhkan hukum untuk memberikan rambu-rambu,berupa batasan-batasan sehingga manusia tidak akan bersikap sewenang-wenang dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingan itu. Dalam upaya memberikan rambu-rambu tersebut, hukum pidana memberikan bahasan yang sangat luas dan cakupan dari banyak segi. Hukum Pidana 07958/MKRI-P/XI-2008 07957/MKRI-P/XI-2008 07958/MKRI-P/XI-2008 07957/MKRI-P/XI-2008