01710 2200301 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001200120084001800132100001300150245007000163250001100233260004400244300003100288504001000319520089300329650001801222650001601240990002501256990002501281990002601306990002601332990002501358990002501383INLIS00000000000670720241016085214 a0010-0520006707241016 | 0 ind  a9790070004 aind a340.112 a340.112 SUP e0 aSupriadi1 aEtika Dan Tanggung Jawab : Profesi Hukum Di Indonesia /cSupriadi aCet. 2 aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c2008 axii, 336p.; 24 cm ;c24 cm ap.337 aProfesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ironisnya, profesi yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di negeri ini kerap mendapat sorotan negatif dari masyarakat. Hal itu disebabkan banyak profesional hukum yang kurang mendalami atau menjiwai secara sungguh-sungguh kode etik dari profesi hukum yang dijalankan. Buku ini mengkaji secara panjang lebar tentang sejumlah profesi hukum dan kode etik profesi hukum sebagai pedoman para profesional hukum berprilaku dan bertindak dalam menjalankan profesinya. Pembahasan dilakukan secara seimbang antara profesi hukum dengan lembaga pengawas kode etik profesi hukum yang bersangkutan, seperti kejaksaan dengan komisi kejaksaan, kehakiman dengan komisi yudisial, maupun kepolisian dengan komisi kepolisian. 4aEtika Profesi 4aEtika Hukum a14612/MKRI-P/XI-2009 a07911/MKRI-P/XI-2008 a08502/MKRI-P/XII-2008 a08501/MKRI-P/XII-2008 a14611/MKRI-P/XI-2009 a07910/MKRI-P/XI-2008