01397 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001100123084001700134100001700151245004100168250000600209260003600215300003000251500001900281504001700300520075400317650002001071990002601091990002601117INLIS00000000000671220221031040612 a0010-0520006712221031 | | ind  a979-3421-29-0 aind a342.07 a342.07 TOP t0 aTopo Santoso1 aTindak Pidana Pemilu /cTopo Santoso a1 aJakarta :bSinar Grafika,c2006 aViii, 153p.; 23cm ;c23cm aIndeks : Index aBibliography aUntuk menjamin pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil diperlukan perlindungan dari para pemilihdari segala ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya. Guna melindungi kemurnian pemilihan umum yang sangat penting bagi demokrasi, pembuat undang-undang telah menjadikan sejumlah perbuatan curang dalam pemilihan umum sebagai tindak pidana. Buku ini tersusun atas tujuh bab yang membahas mengenai defenisi tindak pidana pemilu, tindak pidana pemilu suatu tinjauan, mekanisme penyelesaian tindak pidana pemilu, catatan tindak pidana pemilu pada pemilu 2009, penyelesaian laporan tindak pidana pemilu melalui studi kasus pemilu 1999, suatu analisis terhadap lima tindak pidana pemilu, dan penutup. 4a1. Election Law a06705/MKRI-P/XII-2007 a06705/MKRI-P/XII-2007