01225 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001200120084001800132100001800150245004600168250001000214260003500224300003200259520059600291650002200887990002500909990002500934990002400959INLIS00000000000672420221107105422 a0010-0520006724221107 | | ind  a9795182161 aind a346.086 a346.086 DJO h0 aDjoko Prakoso1 aHukum Asuransi Indonesia /cDjoko Prakoso aCet.5 aJakarta :bRineka Cipta,c2004 axxi, 429p. ; 21 cm ;c21 cm aAsuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suaty kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Buku ini menjelaskan tentang konsep dan hukum perasuransian Indonesia, aplikasinya dalam berbagai kehidupan, dan pembaruan hukum asuransi Indonesia sebagai upaya menampung kebuituhan-kebutuhan yang timbul dari perkembangan pesat bidang perasuransian. 4a1. Hukum-Asuransi a08803/MKRI-P/XI-2008 a08802/MKRI-P/XI-2008 a08802/MKRI-P/X-2008