01755 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001100123084001700134100001800151245012300169250001100292260003600303300003300339504001500372520093500387650002701322990002601349990002601375990002601401990002501427990002501452INLIS00000000000673320221104091202 a0010-0520006733221104 | | ind  a979-3421-72-X aind a346.01 a346.01 YAH h0 aYahya Harahap1 aHukum Acara Perdata :bTentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan /cM. Yahya Harahap aCet.7. aJakarta :bSinar Grafika,c2007 aXLIV, 914p. ; 23 cm ;c23 cm ap. 911-914 aBuku ini berisi penjelasan yang luas tentang tata cara (prosedur)beracara di pengadilan perdata yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 14 bab. Bab pertama membahas tentang surat kuasa mengenai pengertian, jenis, dan bentuknya. Bab dua sampai bab empat mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action). Bab lima tentang kekuasaan mengadili yang dimiliki hakim. Bab enam tentang tata cara pemanggilan dan proses yang mendahulukannya. Bab tujuh tentang putusan akta perdamaian dikaitkan dengan sistem mediasi. Bab delapan tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan kapal terbang. Bab sembilan tentang proses acara verstek. Bab sepuluh tentang eksepsi dan bantahan. Bab sebelas tentang gugatan rekonvensi. Bab dua belas tentang pembuktian. Bab tiga belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli dan terakhir bab empat belas tentang putusan pengadilan. 4a1. Hukum Acara-Perdata a08594/MKRI-P/XII-2008 a08595/MKRI-P/XII-2008 a07500/MKRI-P/XII-2007 a07861/MKRI-P/XI-2008 a07862/MKRI-P/XI-2008