01072 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100002600147245006600173250001000239260003300249520056000282650003600842INLIS00000000000675020200508203704200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9793421533 0010-0520006750 aind0 a347.03 a347.03/GRA/A0 aRedaksi Sinar Grafika00aAmandemen Undang-Undang Peradilan Agama ( UU RI No.3 Th.2006) aCet.3 aJakartabSinar Grafikac2008 aAmandemen Undang-Undang Peradilan Agama ini disahkan pada tanggal 28 februari 2006,disamping mengatur ketentuan administrasi baru terhadap hakim-hakim agama,undang-undang ini juga telah memperluas kompetensi absolut dari Penerintah Agama.Dengan undang-undang ini Pengadilan Agama tidak hanya berwenang mengadili masalah perkawinan,waris,wasiat,hibah,sedekah dan wakaf orang-orang yang beragama islam,tetpi juga bidang usaha ekonomi syariah (transaksi bisnis berbaris syariah)yang telah berkembang pesat mengimbangi kemajuaan transaksi bisnis konvensional. 0aPeradilan Agama - Undang-Undang