na INLIS000000000006750 20200508203704 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9793421533 010-0520006750 ind 347.03 347.03/GRA/A Redaksi Sinar Grafika Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama ( UU RI No.3 Th.2006) Cet.3 Jakarta Sinar Grafika 2008 Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama ini disahkan pada tanggal 28 februari 2006,disamping mengatur ketentuan administrasi baru terhadap hakim-hakim agama,undang-undang ini juga telah memperluas kompetensi absolut dari Penerintah Agama.Dengan undang-undang ini Pengadilan Agama tidak hanya berwenang mengadili masalah perkawinan,waris,wasiat,hibah,sedekah dan wakaf orang-orang yang beragama islam,tetpi juga bidang usaha ekonomi syariah (transaksi bisnis berbaris syariah)yang telah berkembang pesat mengimbangi kemajuaan transaksi bisnis konvensional. Peradilan Agama - Undang-Undang