01662 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001200123084001800135100001900153245009400172250001400266260003600280300003100316504001700347520088000364650002001244650002401264650002001288990002601308990002501334990002501359INLIS00000000000675920221104092517 a0010-0520006759221104 | | ind  a979-8767-49-7 aind a345.598 a345.598 LED t0 aLeden Marpaung1 aTindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh :bPemberantasan dan Prevensinya /cLeden Marpaung a1. cet. 3 aJakarta :bSinar Grafika,c2005 aXii, 246 p. ; 21cm ;c21cm aBibliography aTindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh yang terjadi, baik dengan sengaja maupun dengan kealpaan, dapat menimbulkan kekhawatiran bagi setiap orang yang pada dasarnya akan mengganggu ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Egoistis individu dan keinginan memperoleh harta kekayaan atau materi, semakin menonjol, sehingga terjadi pembunuhan, kebut-kebutan antara bus kota telah mengakibatkan banyak orang meninggal dan luka berat. Aparat penegak hukum harus memikirkan dengan cermat penjatuhan hukuman, sehingga dirasakan masyarakat bahwa hukuman tersebut telah setimpal dengan kesalahan pelaku. Buku ini membahas tentang Pengertian Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, gambaran keadaan Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh dalam perspektif KUHP, dan bagaimana upaya pencegahannya.Uraian yang diberikan dalam bentuk studi kasus. 4a1. Hukum Pidana 4a2. Crime Prevention 4a3. Crimeral Law a06722/MKRI-P/XII-2007 a08000/MKRI-P/XI-2008 a07999/MKRI-P/XI-2008