01477 2200241 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001000119084001600129100002600145245004300171250001100214260003100225300003300256520084700289650002401136990002501160990002501185990002501210INLIS00000000000676020200508203707200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9798945377 0010-0520006760 aind0 a384.5 a384.5/GRA/P0 aRedaksi Sinar Grafika00aPeraturan Pemerintah Tentang Penyiaran aCet. 1 aJakartabMandar Majuc2006 aviii,328p.; 20,5 cmc20,5 cm aBuku ini berisikan 7 (tujuh) Peraturan Pemetintah tentang penyiaran sebagai aturan pelaksana dari UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Telah diketahui bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya PP No. 50 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, telahmenimbulkan kontroversi akibat ketidak puasan, keberatan dari sejumlah kalangan karena dianggap telah memasung kebebasan persdan membatasi hak-hak masyarakat mendapatkan informasi sebagai salah satu dasar prinsip demokrasi. Namun bagaimana pun juga, kita perlu menyambut baik pemberlakukan PP Penyiaran tersebut, industri penyiaran yang tengah berkembang pesat di era reformasi saat ini telah memiliki payung hukum, sesuatu yang telah lama diidam-idamkan, dalam arti, mulai saat ini tidak ada lagi kekosongan hukum (legal vacuum) dalam duniapenyiaran. 0aPeraturan Penyiaran a13625/MKRI-P/XI-2009 a13624/MKRI-P/XI-2009 a13626/MKRI-P/XI-2009