01348 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001000119084001600129100002600145245004600171250001100217260003300228300002800261520080700289650004601096INLIS00000000000676620200508203708200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9790070357 0010-0520006766 aind0 a304.6 a304.6/GRA/U0 aRedaksi Sinar Grafika00aUndang - Undang Administrasi Kependudukan aCet. 1 aJakartabSinar Grafikac2007 aix, 306p.; 20 cmc20 cm aUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ini adalah satu produk hukum yang dibuat pemerintah dan wakil rakyat untuk menjawab solusi permasalahan di atas. Undang-undang ini mengatur tentang suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data-informasi kependudukan. Melalui sistem ini, database kependudukan akan selalu dimutakhirkan dan dijamin tingkat validitasnya. Hal terpenting dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan ini nantinya adalah diberlakukannya nomor induk kependudukan (NIK) yang bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap penduduk ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia. 0aAdministrasi Kependudukan - Undang-undang