na INLIS000000000006768 20200508203708 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9790070438 010-0520006768 ind 343.04 343.04/GRA/A Redaksi Sinar Grafika Amandemen Undang-Undang Cukai Cet.1 Jakarta Alumni 2007 xi,524.;20,5 cm 20,5 cm Pengenaan cukai perlu ditegaskan batasannya,sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah dan memperluas objek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat. Untuk itu,pemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.Untuk dapat mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sekror cukai,juga perlu penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai dan peningkatan upaya penegakan hukum(law enforcement)serta penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik(good governance).Di samping Undang-Undang Nomar 39 Tahun 2007 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomar 11 Tahun 1995 Tentang cukai,dalam buku ini di kutipkan 3 peraturan pemerintah,1 keputusan presiden,9 peraturan Mentri Keuangan,4 keputusan Mentri Keuangan,5 peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai,12 keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai serta lampirannya. Hukum Pajak Hukum Pajak - Undang-undang