na INLIS000000000006771 20200508203709 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9790070284 010-0520006771 ind 343.04 343.04/GRA/A Redaksi Sinara Grafika Amandemen Undang-Undang Kepabeanan Cet.1 Jakarta Sinar Grafika 2007 viii,265p.; 20 cm 20 cm Undang-Undang Nomar 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Permasalahan yang kerap yang timbul dalam dunia kepabeanan seperti penyeludupan antar pulau menimbulkan urgensi dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 19995 tentang Kepabeanan.Amandemen ini memberikan kewenangan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk mengawasi perdagangan antar pulau.Di samping itu,dalam Amandemen ini diatur pula ketentuan hukum pidana yang tegas untuk para penyeludup,pelaku praktik perdagangan ilegal,dan oknum pejabat bea dan cukai sendiri yang melakukan penyelewengan dalam melakukan tugasnya. Hukum Pajak - Undang-undang Hukum Kepabeanan