na INLIS000000000006773 20200508203710 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 979007042x 010-0520006773 ind 346.066 346.066/GRA/U Redaksi Sinar Grafika Undang-Undang Perseroan Terbatas Cet.2 Jakarta Sinar Grafika 2008 viii,323p.;20,5cm 20,5cm Pemerintah perlu mensahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diakomondasi dari berbagai ketentuan perseroan,baik berupa penambahan ketentuan baru,perbaikan,penyempurnaan,maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relavan.Untuk lebih memperjelas hakikat perseroan,didalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas - Undang-undang