na INLIS000000000006784 20200508203712 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9793421622 010-0520006784 ind 332.1 332.1/GRA/A Redaksi Sinar Grafika Amandemen Undang-Undang Bank Indonesia ( UU No. 3 Th. 2004 ) Cet.1 Jakarta Alumni 2004 viii, 132p.; 20,5 cm 20,5 cm Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen berada diluar pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini. Independensi ini membawa konsekuensi yang yuridis logis bahwa Bank Indonesia juga mempunyai kewenangan mengatur atau membuat/menerbitkan peraturan yang merupakan pelaksanaan undang-undang dan menjangkau seluruh bangsa dan negara Indonesia. Maka dari itu, pemerintah merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Bank Indonesia-Undang-Undang 14787/MKRI-P/XI-2009 14786/MKRI-P/XI-2009