01574 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001400120084002000134100002400154245009000178250001100268260004300279300003500322504001400357520073400371650002901105990002501134990002501159990002501184990002501209990002501234990002501259INLIS00000000000678620221103092818 a0010-0520006786221103 | | ind  a9793654104 aind a346.048.4 a346.048.4 AND p0 aAndriana Krisnawati1 aPerlindungan Hukum Varietas Baru Tanaman : Dalam Perspektif Hak Paten Dan Hak Pemulia aCet. 1 aJakarta :bRajaGrafindo Persada,c2004 axxi, 140p.; 20,5 cm ;c20,5 cm ap.141-157 aUU Paten yang ada di Indonesia saat ini kurang memberikan perlindungan terhadap penemuan varietas baru tanaman. Meskipun Indonesia memiliki kekayaan sumber hayati yang berlimpah, banyak sekali varietas tanaman Indonesia yang belum jelas perlindungan hukumnya. Sebagai hasil invensi dibidang teknologi, sudah seharusnya varietas tanaman dapat diberikan perlindungan Hak Paten. Selain itu, dari aspek ekonomi, dengan adanya sistem panen bagi varietas tanaman akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara pemilik paten. Hal ini bisa kita lihat pada beberapa negara maju dibidang pertanian seperti Amerika, Australia, dan Kanada yang menguasai 4 tanaman transgetik dunia, yaitu kedelai (46%), kapas (20%),kanola (11%) dan jagung (7%) 4aHak Kekayaan Intelektual a07983/MKRI-P/XI-2008 a07982/MKRI-P/XI-2008 a07982/MKRI-P/XI-2008 a07983/MKRI-P/XI-2008 a07983/MKRI-P/XI-2008 a07982/MKRI-P/XI-2008