01744 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001000123084001600133100002000149245009500169250001500264260003600279300003300315504001300348520099600361650001701357990002601374990002601400990002601426990002601452INLIS00000000000686320221110090800 a0010-0520006863221110 | | ind  a979-3654-19-8 aind a320.8 a320.8 ROZ p0 aRozali Abdullah1 aPelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung /cRozali Abdullah aEd.1.Cet.2 aJakarta :bRajawali Pers,c2007 axii, 384hlm.; 21 cm ;c21 cm ahal. 185 aDengan diundangkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 15 oktober 2004, UU No.22 tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam Pelaksanaannya, UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah banyak membawa kemajuan bagi daerah dan juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain UU No.22 tahun 1999 dalam pelaksanaannya juga telah menimbulkan dampak negatif, antara lain tampilnya kepala daerah sebagai raja-raja kecil di daerah karena luasnya wewenang yang dimiliki, serta tidak jelasnya hubungan hierarkis dengan pemerintahan di atasnya.Di samping itu, dengan dimilikinya wewenang yang luas dalam pengelolaan kekayaan dan keuangan daerah, terbuka peluang untuk tumbuhnya KKN di daerah-daerah, baik di kalangan eksekutif maupun di kalangan legislatif. Hal negatif lain yang muncul adalah praktik money politik yang terjadi dalam pilkada atau LPJ dari kepala daerah, sengketa antardaerah, baik sengketa kewenangan maupun sengketa perbatasan. 4aPemerintahan a08382/MKRI-P/XII-2008 a08381/MKRI-P/XII-2008 a08382/MKRI-P/XII-2008 a08381/MKRI-P/XII-2008