01675 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001200123084001800135100002500153245004500178250001100223260003000234300002800264520100400292650002101296990002601317990002601343990002601369990002601395INLIS00000000000686920221029081416 a0010-0520006869221029 | | ind  a979-3925-25-6 aind a340.072 a340.072 PET p0 aPeter Mahmud Marzuki1 aPenelitian Hukum /cPeter Mahmud Marzuki aCet. 4 aJakarta :bKencana,c2008 ax., 216p.; 21cm ;c21cm aBuku ini ditulis dalam kerangka memenuhi kebutuhan baik akademisi maupun praktisi hukum dalam melakukan penelitian hukum. Memang banyak buku mengenai penelitian hukum yang telah ditulis. Akan tetapi, sepanjang yang saya ketahui, isi tulisan-tulisan itu tidak lain daripada metode penelitian sosial yang objeknya hukum atau lebih tepat disebut sebagai penelitian sosio-legal. Penelitian yang bersifat sosio-legal bukan penelitian hukum. Diharapkan, dengan terbitnya buku ini mereka yang bergelut dalam dunia hukum baik mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum dapat membedakan dalam hal apa melakukan penelitian hukum dan dalam hal apa melakukan penelitian sosio-legal. Hal ini sangat dibutuhkan dalam rangka penyusunan karya akademis, skripsi hukum, tesis, disertasi, artikel untuk jurnal hukum maupun makalah, penyusunan naskah akademis suatu Rancangan Undang-undang dan dokumen-dokumen yang isinya argumentasi hukum, seperti legal opinion, gugatan, dakwaan, eksepsi sampai kepada putusan hakim. 4aHukum Penelitian a08604/MKRI-P/XII-2008 a08605/MKRI-P/XII-2008 a08605/MKRI-P/XII-2008 a08604/MKRI-P/XII-2008