01744 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001000123084001600133100002500149245007300174250001100247260003500258300003000293520100200323650002001325650002901345990002601374990002601400990002601426990002601452INLIS00000000000687120221111100148 a0010-0520006871221111 | | ind  a979-3957-61-1 aind a364.1 a364.1 IND k0 aIndriyanto Seno Adji1 aKorupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum /cIndriyanto Seno Adji aCet. 2 aJakarta :bDiadit Media,c2007 axii., 712p.; 21cm ;c21cm aDalam buku ini, menguraikan secara deskriptif ajaran sifat melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid) tidak saja dari sisi fungsi negatif yang cukup dikenal selama ini, tetapi juga melalui pengakuan fungsi positif. Tujuannya adalah untuk dapat lebih menjangkau perbuatan yang tidak tersentuh melalui perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, padahal masyarakat menganggap perbuatan itu sebagai tercela dan koruptif. Penilaian fungsi positif itu memang nantinya akan menimbulkan problematis di antara 2 kutub tujuan hukum, yaitu mempertahankan asas kepastian hukum dengan penegakan prinsip keadilan. Sedangkan istilah pembalikan beban pembuktian dalam delik gratifikasi yang merupakan salah satu sarana menghidupkan aturan suap dalam tindak pidana korupsi, meski eksistensi norma itu tidaklah optimal. Selain itu, persoalan overheidsbeleid masih menjadi grey area terhadap soal kompetensi peradilan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan diskresioner aktif. 4a1. Hukum Pidana 4a2. Korupsi-Tindak Pidana a08628/MKRI-P/XII-2008 a08629/MKRI-P/XII-2008 a08628/MKRI-P/XII-2008 a08629/MKRI-P/XII-2008