01794 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001600097041000800113082001000121084001600131100002000147245007400167250001000241260003100251300003100282520104900313650004701362700001501409990002601424990002601450990002601476990002601502INLIS00000000000690320221111043814 a0010-0520006903221111 | | ind  a97897937566 aind a381.3 a381.3 GUN h0 aGunawan Widjaja1 aHukum Tentang Perlindungan Konsumen /cGunawan Widjaja dan Ahmad Yani aCet.4 aJakarta :bGramedia,c2008 ax, 202p.; 20 cm. ;c20 cm. aDua fakta ini langsung menunjukkan perlunya anda membaca buku ini: Sebagian besar dari 200 juta penduduk Indonesia adalah konsumen yang baik, baru pada tanggal 20 April 1999 pemerintah Indonesia mengumumkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Anda tidak pernah bisa berhenti menjadi konsumen. Tetapi anda bisa berhenti menjadi konsumen yang tidak baik dan mulai menjadi konsumen yang baik- konsumen yang mengetahui lebih banyak tentang aspek perlindungan konsumen. Menjadi konsumen yang baik berarti menciptakan kegiatan usaha perdagangan yang fair tidak hanya bagi kalangan pelaku usaha, melainkan secara langsung bagi kepentingan konsumen baik selaku pengguna, pemanfaat, maupun pemakai barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Berbagai aspek hukum yang bisa menjadi sumber acuan untuk memahami kepentingan konsumen secara menyeluruh tersaji dalam buku ini, sehingga buku ini penting bagi siapa saja agar tidak terjebak dalam berbagai ketentuan yang sebenarnya hanya melindungi kepentingan tertentu. 4aConsument protection - Law and legislation0 aAhmad Yani a08275/MKRI-P/XII-2008 a08274/MKRI-P/XII-2008 a08274/MKRI-P/XII-2008 a08275/MKRI-P/XII-2008