01385 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001200122084001800134100003800152245004800190250001100238260004300249300003000292520086900322INLIS00000000000692620200508203747200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789791248037 0010-0520006926 aind0 a346.598 a346.598/PUB/H0 aIndonesia Legal Center Publishing00aHimpunan Peraturan Fidusia & Hak Tanggungan aCet. 2 aJakartabIndonesia Crisis Centerc2008 aviii, 251p.; 21 cmc21 cm aUntuk menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak pelaku baik kreditur maupun debitur diperlukan instrumen hukum penjaminan, diantaranya Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan. Dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 jaminan Fidusia diatur secara lengkap dan komprehensif dan merangkup seluruh pranata jaminan yang tidak tercover oleh peraturan sebelumnya. Yaitu jaminan Fidusia diberikan pengertian secara luas meliputi tidak hanya benda bergerak yang berwujud, tetapi juga benda bergerak yang berwujud. Begitu juga, hak tanggungan yang sebenarnya telah dimanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria pasal 51, namun baru pada tanggal 9 April 1996 undang-undang tentang hak tanggungan tersebut dilahirkan yaitu Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.