01029 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100004100147245004800188260003300236300003400269520048200303650005000785INLIS00000000000693220200508203749200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9790070020 0010-0520006932 aind0 a613.66 a613.66/GRA/U0 aTim Penghimpun Redaksi sinar Grafika00aUndang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban aJakartabSinar Grafikac2008 aviii, 78 p.; 20,5 cmc20,5 cm aUsaha penegakan hukum pidana ditanah air acap kali terganjal oleh susahnya memperoleh alat bukti dalam proses peradilan pidana berupa keterangan saksi dan korban. Para saksi dan korban kerap kali mengalami intimidasi, ancaman, tekanan dari pihak pelaku atau pihak tertentu yang tak ingin kejahatannya terbongkar. Akibatnya, para saksi dan korban tidak bisa secara leluasa menyampaikan informasi yang sebenarnya tentang kejadian yang mereka dengar, lihat dan atau alami sendiri. 0aPerlindungan Saksi dan Korban - Undang-undang