02081 2200361 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001000123084001600133100001900149245008100168250001000249260004300259300003500302504001400337520104600351650003001397990002401427990002401451990002401475990002401499990002501523990002501548990002401573990002401597990002401621990002401645990002501669990002501694INLIS00000000000694320221108103611 a0010-0520006943221108 | | ind  a9789797691431 aind a344.1 a344.1 ZAE h0 aZaeni Asyhadie1 aHukum Kerja :bHukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja /cZaeni Asyhadie acet.1 aJakarta :bRajaGrafindo Persada,c2007 aviii, 222p. ; 21 cm. ;c21 cm. ap.219-220 aBerbagai permasalahan klise dibidang ketenagakerjaan, seperti terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja, perselisihan antara pengusaha dengan para pekerja, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan kasus-kasus yang menimpa para tenaga kerja Indonesia di luar negeri hingga saat ini masih sering sekali terjadi. Namun, penyelesaian yang didasarkan pada rasa keadilan masih sulit diharapkan sehingga yang terjadi pihak pekerja berada diposisi yang lemah. Untuk itulah diperlukan peran serta pemerintah dalam mengatur masalah ketenagakerjaan ini. Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan tiga peraturan perundang-undangan terbaru sebagai sumber Hukum Kerja, yaituu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Buku ini menguraikan hal-hal yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan berdasarkan ketiga undang-undang terbaru tadi. 4aTenaga Kerja- Aspek hukum a18251/MKRI-P/X-2010 a18252/MKRI-P/X-2010 a18253/MKRI-P/X-2010 a18254/MKRI-P/X-2010 a11639/MKRI-P/II-2009 a11640/MKRI-P/II-2009 a18251/MKRI-P/X-2010 a18252/MKRI-P/X-2010 a18253/MKRI-P/X-2010 a18254/MKRI-P/X-2010 a11639/MKRI-P/II-2009 a11640/MKRI-P/II-2009