02495 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082000800120084001400128100001700142245010800159260004000267300003600307520172400343650001502067990002402082990002502106990002502131990002402156990002402180990002502204INLIS00000000000696020221111014605 a0010-0520006960221111 | | ind  a9792538305 aind a370 a370 ANW f0 aAnwar Arifin1 aFormat Baru Pengelolaan Pendidikan :bDalam Undang-Undang Sisdiknas (No. 20 Tahun 2003) /cAnwar Arifin aJakarta :bPustaka Indonesia,c2006 axviii, 221 p.; 21 cm. ;c21 cm. aTernyata upaya melakukan reformasi pendidikan dengan membentuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tidaklah mudah mengimplementasikannya. Kekuatan status quo dalam dunia pendidikan masih cukup kuat. Hal ini juga disebabkan karena dunia pendidikan sudah lama tidak mendapat perhatian dan prioritas dari negara. Justru untuk menata kondisi yang sudah carut marut itu, sudah tentu akan mendapat tantangan dan bahkan perlawanan. Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dan tepat kepada masyarakat mengenai UU Sisdiknas tersebut, Prof. Dr. Anwar Arifin selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Sisdiknas 2003 harus menjelaskan kepada khalayak dan senantiasa disibukkan dengan berbagai permintaan ceramah, diskusi, seminar, lokakarya, dan dialog mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Wakil ketua komisi X DPR-RI itu selalu menyajiakan pemaparan dan gagasan-gagasannya secara tertulis dalam bentuk makalah. Beragam makalah yang disajikan seperti Peran Pemerintah, Standar Nasional Pendidikan, Badan Hukum Pendidikan, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Kewajiban Pendanaan Pendidikan, Kemajemukan dalam Sistem Pendidikan Nasional, Format Baru Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional dan Tantangan Buku serta Perpustakaan bagi Pencerdasan Bangsa. Untuk memenuhi keinginan pembaca dan masyarakat luas, maka kumpulan tulisan dan gagasan Prof. Dr. Anwar Arifin diterbitkan menjadi sebuah buku yang berjudul: "Format Baru Pengelolaan Pendidikan". Buku ini sangat penting dibaca oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat penelitian pada khususnya yaitu para peminat dan peneliti dalam bidang pendidikan, para pengambil kebijakan termasuk anggota DPR dan DPRD yang membidangi Pendidikan Nasional. 4aPendidikan a05898/MKRI-P/X-2008 a12498/MKRI-P/IV-2009 a12498/MKRI-P/IV-2009 a05898/MKRI-P/X-2008 a05898/MKRI-P/X-2008 a12498/MKRI-P/IV-2009