01235 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001500131100012200146245013500268260002900403300003100432520048400463650002200947990002400969990002400993INLIS00000000000696120221029102848 a0010-0520006961221029 | | ind  a9799822521 aind a341.48 a341.48 MEN0 aMenolak Imppunitas: Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas1 aMenolak Imppunitas :bSerangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas /cKontras aJakarta :bAbacus,c2005 axii, 120p.; 21 cm ;c21 cm aImpunity adalah "ketidakmungkinan -de jure atau de facto- untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinkan terciptanya penuntutan, penahanan, pengadilan, dan apabila dianggap bersalah , penghukuman dengan hukum yang sesuai, dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka". 4aHak Asasi Manusia a05895/MKRI-P/X-2008 a05895/MKRI-P/X-2008