01218 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100001800150245006800168250001300236260003300249300003400282500015200316520048200468650005000950INLIS00000000000706520200508203822200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789790070028 0010-0520007065 aind0 a345.06 a345.06/UND/U0 aundang-undang00aUndang-Undang perlindungan saksi dan korban:UU RI no.13 th.2006 acet.ke-2 aJakartabSinar Grafikac2008 aviii, 78 p.; 20,5 cmc20,5 cm aUntuk mengatasi masalah tersebut, diterbitkan Undang-Undang no.13 th. 2006 ini yang mengamanatkan pembentukan lembaga perlindungan saksi dan korban aUsaha penegakan hukum pidana ditanah air acap kali terganjal oleh susahnya memperoleh alat bukti dalam proses peradilan pidana berupa keterangan saksi dan korban. Para saksi dan korban kerap kali mengalami intimidasi, ancaman, tekanan dari pihak pelaku atau pihak tertentu yang tak ingin kejahatannya terbongkar. Akibatnya, para saksi dan korban tidak bisa secara leluasa menyampaikan informasi yang sebenarnya tentang kejadian yang mereka dengar, lihat dan atau alami sendiri. 0aPerlindungan Saksi dan Korban - Undang-undang